Rabu, 05 Agustus 2020

kegagalan konstruksi


UU Tahun 1999 no 18 serta PP 29 thn 2000 merupakan sebuah aturan yang dibuat mengenai kegagalan konstruksi, namun apa itu kegagalan konstruksi? Kegagalan konstruski merupakan sebuah kondisi dimana sebuah infrastruktur atau bangunan tidak dapat berfungsi dengan baik, infrastruktur ataupun bangunan sudah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari sehingga apabila terjadi kegagalan konstruksi kegiatan dari mayarakat dapat terhenti, infrastruktur dapat dikatakan layak fungsi atau bekerja dengan baik apabila dapat digunakan secara nyaman dan aman, namun jika kenyamanan dan keamanan tersebut tidak dimiliki oleh sebuah infrastruktur maka kemungkinan infrastruktur atau bangunan tersebut akan mengalami kegagalanstruktur bangunan  yang dapat membahayakan pengguna infrastruktur.

Beberapa bagian yang menjadi dari infrastruktur yang menjadi penyebab kerusakan ataupun penyebab dari kegagalan infrastruktur diantaranya:

Pondasi bawah
Pondasi bawah ini merupakan bagian penting dari setiap banguan yang menjadi kunci untuk meneruskan beban yang diterima infrastruktur, bagian dari pondasi-pondasi bawah yang dapat mengalami kerusakan yaitu:

  • Pondasi langsung
  • Pondasi sumuran
  • Pondasi tiang pancang

Pondasi atas
Pondasi atas ini sendiri merupakan pondasi pada bagian atas dan yang biasanya mudah terlihat apabila mengalami kerusakan ringan:

  • Retakan structural
  • Lendutan
  • Getaran
  • Kerusakan pada lantai kendaraan
  • Tumpuan
  • Expansion joint

Pada setiap infrastruktur tentunya tidak dapat di hindari dan pastinya setiap bangunan mempunyai kesempatan untuk mengalami kegagalan infrastruktur sehingga diperlukan nya pengawasan yang baik terhadap infrastruktur menggunakan audit struktur bangunan atau assessment bangunan.


Previous Post
Next Post

Testing Indonesia merupakan situs penyedia produk pengujian (testing products) seperti diantaranya rubber testing equipment, universal testing machine, non destructive testing, data logger, vibration instrument, dan lain - lain.