UU Tahun 1999
no 18 serta PP 29 thn 2000 merupakan sebuah aturan yang dibuat mengenai
kegagalan konstruksi, namun apa itu kegagalan konstruksi? Kegagalan konstruski
merupakan sebuah kondisi dimana sebuah infrastruktur atau bangunan tidak dapat
berfungsi dengan baik, infrastruktur ataupun bangunan sudah menjadi bagian dari
kegiatan sehari-hari sehingga apabila terjadi kegagalan konstruksi kegiatan
dari mayarakat dapat terhenti, infrastruktur dapat dikatakan layak fungsi atau
bekerja dengan baik apabila dapat digunakan secara nyaman dan aman, namun jika
kenyamanan dan keamanan tersebut tidak dimiliki oleh sebuah infrastruktur maka
kemungkinan infrastruktur atau bangunan tersebut akan mengalami kegagalanstruktur bangunan yang dapat membahayakan pengguna infrastruktur.
Beberapa bagian
yang menjadi dari infrastruktur yang menjadi penyebab kerusakan ataupun
penyebab dari kegagalan infrastruktur diantaranya:
Pondasi bawah
Pondasi bawah
ini merupakan bagian penting dari setiap banguan yang menjadi kunci untuk
meneruskan beban yang diterima infrastruktur, bagian dari pondasi-pondasi bawah
yang dapat mengalami kerusakan yaitu:
- Pondasi langsung
- Pondasi sumuran
- Pondasi tiang pancang
Pondasi atas
Pondasi atas
ini sendiri merupakan pondasi pada bagian atas dan yang biasanya mudah terlihat
apabila mengalami kerusakan ringan:
- Retakan structural
- Lendutan
- Getaran
- Kerusakan pada lantai kendaraan
- Tumpuan
- Expansion joint
Pada setiap
infrastruktur tentunya tidak dapat di hindari dan pastinya setiap bangunan
mempunyai kesempatan untuk mengalami kegagalan infrastruktur sehingga
diperlukan nya pengawasan yang baik terhadap infrastruktur menggunakan audit
struktur bangunan atau assessment bangunan.